Home Enviro Hub Studi Kasus Tentang Kami Hubungi Kami

Upaya Indmira Menghidupkan Kembali Hutan

Indonesia merupakan negara kepulauan yang setiap pulaunya memiliki potensi sumber daya alam yang beragam. Hasil tambang menjadi salah satu potensi alam Indonesia yang nilai ekonominya sangat tinggi. Rupa hasil tambang yang cukup dikenal oleh masyarakat adalah minyak bumi, batu bara, timah, pasir bahkan emas. Bahan mentah ini diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah lebih tinggi seperti perhiasan, bahan bakar, dan berbagai jenis baja. Oleh sebab itu, bisnis pertambangan menarik perhatian banyak kalangan termasuk pihak asing untuk membangun perusahaan di Indonesia.

Dari beroperasinya perusahaan tambang di Indonesia maka turut berdampak bagi masyarakat dan lingkungan. Dampak baik yang dirasakan adalah terserapnya tenaga kerja Indonesia, pemasukan pajak untuk negara, terbukanya peluang investor asing masuk ke Indonesia dan fasilitas perusahaan untuk masyakarat sekitar. Di balik manfaat tersebut ada permasalahan yang menyertai yaitu kondisi alam Indonesia yang semakin rusak oleh kegiatan penebangan hutan, polusi udara dan polusi air sekitar lokasi tambang, dan penjajahan secara halus terhadap perekonomian negara.

Dalam rangka meminimalisir dampak negatif maka pemerintah membuat berbagai aturan perundang-undangan. Salah satunya mengenai kewajiban reklamasi dalam kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Perlu diketahui bahwa ada ribuan lubang bekas tambang di penjuru nusantara yang berpotensi bencana bila dibiarkan tanpa perawatan. Oleh karena itu, pemerintah memiliki regulasi terkait mengembalikan lahan bekas tambang untuk difungsikan kembali sebagai hutan.

Dalam regulasi tambang, Indmira turut mendukung dengan mengupayakan reklamasi tambang di berbagai daerah sejak 2010. Berdasarkan data Environmental Unit, Indmira telah melakukan rehabilitasi tambang dan DAS dengan berbagai partner sebagai berikut Sanga-Sanga Coal, Mandiri Inti Persada, Refined Bangka Tin, Lahai Coal, Kaltim Prima Coal, Bukit Asam, Antam dan Newmont dengan total pohon yang telah ditanam sebanyak 274.329 pohon. Indmira meyakini bahwa dengan memulihkan ekosistem hutan yang rusak maka alam akan memberikan kebaikannya untuk manusia.

Selain reklamasi tambang, Indmira memiliki program Hamemayu Hayuning Bawana yang di beberapa kesempatan turut melakukan kegiatan penanaman. Kegiatan penanaman yang telah didukung Indmira di antaranya adalah acara Biofair 2017, geosphare 2018, penghijauan Merapi tahun 2011 dan penanaman 5000 pohon dalam bakti sosial.

Penghijauan di lereng Merapi pasca letusan 2010

Menanam kembali hutan merupakan bagian dari komitmen Indmira “Better way to grow”. Sejak awal berdiri kami memiliki tujuan untuk menghijaukan bumi Indonesia. Kedepannya, Indmira tidak hanya merehabilitasi lahan milik perusahaan partner saja namun lebih luas merawat lahan yang rusak baik miliki perusahaan maupun non perusahaan untuk kembali dijadikan hutan.

Share Us!