Home Enviro Hub Studi Kasus Tentang Kami Hubungi Kami

Pentingnya Penggunaan Hutan yang Berkelanjutan

Keberadaan hutan tropis di Indonesia telah menduduki salah satu jumlah luasan terbesar di dunia dengan keberagaman hayatinya. Menurut data KLHK, sekitar 95,6 juta hektar atau setara dengan 50,9% dari total luas daratan yang merupakan luas tutupan hutan di Indonesia. Luasan tersebut kini menghidupi puluhan juta penduduk yang hidup di Indonesia.

Melihat kebutuhan penduduk yang masih bergantung dengan hutan baik dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan bahkan kebutuhan akan oksigen yang juga sebagian besar disumbangkan oleh hutan menjadi salah satu alasan pentingnya eksistensi hutan ini di Indonesia.

Luasan hutan berkurang seiring laju deforestasi dan pertumbuhan penduduk. Bagaimana tidak, apabila laju pertumbuhan penduduk tinggi maka kebutuhannya akan terus meningkat, baik dari segi ekonomi maupun tempat tinggal.

Di sisi lain penduduk membutuhkan pangan dan kebutuhan lainnya dari hutan, namun dengan pertambahan jumlah penduduk tentunya akan meningkatkan jumlah permintaan lahan sebagai tempat tinggal. Lantas bagaimana jika luasan hutan yang tersisa tidak mampu mencukupi kebutuhannya?

Menurut data KLHK (2020), sekitar 115.459 hektar lahan terdeforestasi dalam dua tahun kebelakang. Meskipun jumlah ini lebih sedikit dari periode waktu sebelumnya, namun pemerintah bersama dengan KLHK masih berusaha untuk menekan laju tersebut.

Dibalik usaha dalam menekan laju deforestasi hutan tersebut, juga perlu disisipkan dengan pertanggungjawaban terhadap hutan untuk menjaga ekosistem maupun habitatnya. Seperti yang kita tahu bahwa peranan hutan terhadap kehidupan manusia sangat besar. Oleh karena itu, manusia juga harus bisa mengambil peran untuk menjaga hutan dengan penggunaan yang berkelanjutan.

Konsep penggunaan hutan yang berkelanjutan telah menjadi tujuan utama beberapa organisasi global di acara UN Conference on Environment and Development di Rio de Janeiro tahun 1992. Berdasarkan hasil diskusinya, diperoleh berbagai topik pembahasan dan keputusan bersama akan pentingnya hutan terutama perannya dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selain itu, hutan juga memegang peranan kritis dalam pencegahan desertifikasi dan kekeringan.

Deforestasi hutan karena alih fungsi lahan perlu dikembalikan sesuai peruntukanya sebagai rumah berbagai keanekaragaman flora dan fauna sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Upaya rehabilitasi atau mengembalikan hutan ini disebut restorasi.

Upaya restorasi hutan diatur oleh pemerintah melalui Permenhut No. 61/Menhut-II/2008, yang menyebutkan bahwa IUPHHK-RE diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Berbagai upaya lain dapat dilakukan meskipun terdapat alih fungsi lahan demi mencapai hutan yang berkelanjutan. Upaya tersebut diantaranya yaitu revegetasi dalam reklamasi tambang, budidaya lahan dengan sistem wanatani (agroforestry), penangkaran hewan primata dan tumbuhan, serta melakukan advokasi untuk menjaga hutan. 

Berbagai upaya tersebut dapat dilakukan gotong royong dan bertanggungjawab untuk mewujudkan hutan yang berkelanjutan. Masing masing dari masyarakat juga dapat ikut berkontribusi dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan memberikan dukungan material maupun immaterial. Misalnya dengan memberikan donasi melalui pihak-pihak terpercaya untuk menumbuhkan hutan, melakukan carbon trading hingga penerapan sistem agroforestry atau wanatani.        

Share Us!