Home Enviro Hub Studi Kasus Tentang Kami Hubungi Kami

Panen Nanas di bekas Lahan Tambang Timah di Pulau Bangka

Pulau Bangka merupakan pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Pulau Bangka yang luasnya 1.294.050 ha, sebanyak 27,5% daratan pulaunya merupakan area Kuasa Penambangan (KP) timah. Penambangan di Pulau Bangka, telah dimulai sejak tahun 1711.

Lahan tambang bekas timah di Pulau Bangka memiliki kandungan limbah tailing yang merupakan sisa pengolahan batuan-batuan yang mengandung mineral. Menurut Dariah et al. (2010), limbah tailing mempunyai daya dukung yang sangat rendah untuk kehidupan flora maupun fauna.

Limbah tailing mempunyai tekstur tanah didominasi pasir kuarsa (>90%), dengan C-organik <1%, sehingga kemampuan memegang hara dan air sangat rendah. Selain itu, kandungan hara, kapasitas tukar kation (KTK), dan kejenuhan basa (KB), kurang mendukung persyaratan tumbuh tanaman.

PT Refinet Bangka Tin sebagai pemilik ijin tambang timah, menggandeng Indmira untuk melakukan revegetasi lahan pasca tambang. Revegetasi lahan tambang ini mempertimbangkan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat setelah penutupan tambang. Masyarakat diharapkan mengembangkan ekonomi melalui pertanian.

Sebelum revegetasi, lahan diolah dengan pengaplikasian biostimulant. Hasilnya pengaplikasian biostimulant ini berhasil memperbaiki pH tanah menjadi normal dan menghilangkan zat berbahaya pada lahan bekas tambang timah.
Setelah masa olah tanah selesai dan daya dukung lingkungannya meningkat, maka lahan kembali berpotensi untuk ditanami. Pada program Green for Good ini, lahan dikembangkan untuk menanam nanas, cabai, pisang dan beberapa komoditas lain.

Kesadaran terhadap keberlangsung lingkungan dari pelaku bisnis pertambangan menciptakan konsep yang dinamakan sustainable mining. Tujuan penting sustainable mining  adalah meminimalkan dampak lingkungan dan sosial yang merugikan di semua tahapan operasional, dan memaksimalkan potensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.

Mengacu pada aspek lingkungan, sustainable mining membantu untuk mengatur operasional secara sedemikian rupa sehingga aman, tidak menimbulkan bahaya lingkungan dan bagi penduduk lokal baik selama dan pasca operasional.

Langkah mengupayakan sustainable mining pada aspek lingkungan adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkan baik hutan maupun pertanian. Seperti pada tambang timah di Bangka ini yang kemudian kembali diperuntukkan untuk pertanian.

Selain memulihkan kondisi lingkungan, sustainable mining juga menyentuh aspek sosial ekonomi. Salah satu fungsi utama sustainable mining yakni membantu memulihkan area pertambangan agar memberikan manfaat khususnya penggunaan lahan untuk meningkatkan ekonomi warga. Dengan keberhasilan program Green fo Good ini diharapkan meningkatkan aktivitas pertanian sebagai sumber penghasilan alternatif.

Share Us!