Rehabilitasi DAS yang dikerjakan oleh Indmira di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara telah mencapai 80 persen dari proses penanaman. Area rehabilitas DAS milik PT ANTAM ini merupakan area hutan lindung yang meliputi tiga yaitu desa Rarowatu, Lakomea dan Toubonto dan terbagi menjadi dua jenis lahan yaitu padang (intensif) dan hutan (pengayaan). Hingga saat ini Indmira telah menyelesaikan 212 hektar dengan 238.414 pohon dari total luasan 285 hektar. Masih ada 74 hektar lagi yang akan ditanam hingga akhir tahun ini. Fase penanaman DAS Bombana sempat tertunda karena musim kemarau panjang. Maka awal musim hujan ini menjadi waktu yang tepat untuk mulai kembali menanam dengan pertimbangan survival rate yang lebih tinggi.
Selama musim kemarau berlangsung, tim melakukan pembuatan sekat bakar, perawatan dan pembuatan nursery. Untuk itu, tim dibekali dengan kemampuan budidaya khususnya pembenihan untuk mensuplai bibit pohon secara mandiri. Suplai bibit pohon diperoleh dari nursery yang dibangun tim di atas bukit guna mempermudah distribusi. mengingat kontur tanah perbukitan yang menjadi kendala selama proses rehabilitasi berlangsung.

Projek Rehabilitasi DAS Bombana ini merupakan hasil kerjasama antara PT Antam dan Indmira. Rehabilitasi DAS telah dimulai sejak awal tahun ini dan menargetkan selesai akhir tahun ini dengan luas areal 285 hektar. Ada beberapa jenis tanaman yang diaplikasikan pada areal DAS Bombana yaitu pohon biti, kemiri, durian, longkida dan aren. Jenis tanaman tesebut mengacu pada dokumen rancangan teknis yang disusun oleh berbagai stakeholder dengan perbandingan jumlah tanaman kayu dan tanaman multi purpose tree species adalah 66:34.

Rehabilitasi ini wajib dilakukan oleh pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan dalam hal ini PT ANTAM sebagai komitmen dalam menjaga kelestarian hutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.89/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 11/ 2016. Isinya menjelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan, dan fungsi kawasan tersebut berkewajiban melakukan penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan sebagai upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.